Jenjang karir PNS menjadi tidak benar satu alasan mengapa profesi ini diminati banyak orang. Pasalnya, jenjang karir itulah yang memilih gaji dan tunjangan yang diperoleh seorang PNS.
Seorang PNS nantinya bakal mengalami peningkatan jabatan terkecuali mencukupi masa kerja dan kompetensi kerja yang ditetapkan. Pengangkatan jabatan ini bertujuan sehingga PNS punyai jenjang karir dan sanggup mengembangkan kemampuannya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, tersedia tiga tipe kenaikan pangkat PNS, yakni kenaikan pangkat reguler tiap-tiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.
Lantas, bagaimana jenjang karir PNS dan apa saja jenis-jenis jabatan yang tersedia di dalamnya? Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut.
Struktur Jabatan Dan Golongan PNS
Struktur birokrasi terhadap ASN, juga PNS, dibagi berdasarkan pangkat dan golongan. Keduanya tergoda oleh kompetensi, pendidikan, prestasi, masa kerja, juga diklat jabatan yang pernah diikuti.
Mengutip buku Manajemen Sumber Daya Manusia tulisan Ulfa Hidayati, tersedia empat golongan dalam jatah jenjang karir PNS, yakni Golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan juga punyai jenjang, kalau Golongan IA sampai ID.
Baca Juga :
Golongan I (Juru) merupakan golongan yang terendah. Golongan ini diisi oleh lulusan SD sampai dengan SMP. Kemudian, disusul dengan Golongan II (Pengatur) yang berasal dari lulusan SMA sampai D-III. Selanjutnya, Golongan III (Penata) menerima kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV, S-2, sampai S-3. Terakhir, yakni Golongan IV (Pembina) merupakan puncak karir PNS.
Agar lebih jelas, tersebut daftar golongan PNS dari Golongan I sampai Golongan IV:
Golongan I
- IA Juru Muda
- IB Juru Muda Tingkat I
- IC Juru
- ID Juru Tingkat I
Golongan II
- IIA Pengatur Muda
- IIB Pengatur Muda Tingkat I
- IIC Pengatur
- ID Pengatur Tingkat I
Golongan III
- IIIA Penata Muda
- IIIB Penata Muda Tingkat I
- IIIC Penata
- IIID Penata Tingkat I
Golongan IV
- IVA Pembina
- IVB Pembina Tingkat I
- IVC Pembina Utama Muda
- IVD Pembina Utama Madya
- IVE Pembina Utama
Golongan ini bakal berpengaruh terhadap gaji dan tunjangan yang diterima PNS. Semakin tinggi golongannya, maka semakin besar pula gaji dan tunjangan PNS yang diperoleh.
Jenis-jenis Jabatan PNS
Dalam struktur jabatan PNS, jenis-jenis jabatan yang sanggup dipilih pelamar sesuai Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
1. Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah kedudukan yang tunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Contoh jabatan struktural di PNS pusat antara lain Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Biro. Sedangkan, di PNS area yang juga jabatan struktural di antaranya sekretaris negara, kepala dinas/badan/kantor, dan kepala bidang.
2. Jabatan fungsional
Merupakan jabatan yang berfungsi mobilisasi tugas pokok dan fungsi keahlian dan/keterampilan untuk meraih obyek organisasi. Contohnya, admin, bendahara, operator telepon, dan operator komputer.
3. Jabatan fungsional tertentu
Tugasnya mirip dengan jabatan fungsional, cuma saja pelaksanaannya didasarkan terhadap keahlian tertentu serta berwujud mandiri. Contohnya, dosen, peneliti, dokter, pustakawan, pranata komputer, dan sebagainya.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
PPK merupakan pejabat yang membawa kewenangan memastikan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan.
Beberapa posisi yang juga jabatan ini antara lain Menteri, jaksa agung, sekretaris negara, kepala kepolisian negara, walikota/bupati, gubernur, dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen.