omisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang yang menjatuhkan vonis hukuman 12 th. penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara jurusan yang ada di sma selamat pagi Indonesia kepada Julianto Eka Putra pada 7 September 2022. Julianto tersangkut perkara kekerasan seksual di sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), yang dia dirikan di Kota Batu, Malang sejak 1 Juni 2007. Hakim terhitung mewajibkan…