Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Demo Tolak ERP
Sejumlah mahasiswa menggelar demo demo mahasiswa di indonesia di depan Balai Kota DKI untuk menolak penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta, Kamis siang. Para mahasiswa itu berasal dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN Veteran) Jakarta dan juga perwakilan dari HIMAPOL semua Indonesia.
Berdasarkan pantauan Tempo, puluhan mahasiswa itu mengenakan jaket almamater berwarna hijau itu mendatangi kantor Balai Kota DKI Jakarta terhadap pukul 13.22. Mereka mempunyai spanduk bertuliskan “Tolak Kebijakan ERP/Jalan Berbayar”.
Dalam orasinya,wakil demo mahasiswa itu demo mahasiswa dpr menuntut agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatalkan rancangan pemberlakuan ERP di Jakarta. Mereka berasumsi ERP tidak berwujud urgent.
“Kebijakan ERP dibuat secara sewenang-wenang. Belum pantas diterapkan, belum tersedia urgensinya,” seru perwakilan mahasiswa demo mahasiswa hari ini di jakarta dari atas mobil komando.
Penerapan jalan berbayar termasuk dinilai bakal berimbas kepada semua elemen masyarakat, termasuk para driver ojek online (ojol). “Tolak kebijakan ERP. Semuanya kena imbas,” ujarnya.
Selama demo menolak ERP berlangsung, lantas lintas di selama jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat nampak ramai lancar. Polisi contoh demo mahasiswa tidak memberlakukan pengalihan arus lantas lintas.
Selanjutnya Kepala Dishub DKI menjelaskan ERP belum bisa diterapkan.
Baca Juga : University Of Oxford
Peserta demo penolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja merasa melemparkan beraneka benda ke didalam area Gedung DPR-MPR, Jakarta. Dari pantauan Tempo, lebih demo mahasiswa 2023 dari satu orang termasuk menggoyangkan pagar pintu parlemen itu.
“Kita satu suara, tolong kondusif,” kata seseorang yang mencoba menenangkan massa di lokasi, Kamis, 6 April 2023.
Hari ini massa dari beraneka Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menggelar aksi penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja. Mereka tiba di wilayah demo sejak pukul 13.00 WIB.
Sekitar pukul 19.00 WIB, pendemo tetap jalankan aksinya dan merasa membakar ban hingga spanduk. Tempo melihat tersedia dua titik api bakaran. Pertama, di dekat taman anggota depan. Kedua, gerbang masuk Gedung DPR-MPR.
Tak cuma itu, demonstran demo mahasiswa omnibus law termasuk menggelar aksi teatrikal sebagai lambang menyuarakan penderitaan rakyat. Puisi perjuangan termasuk disuarakan, seperti puisi ciptaan Wiji Thukul.
Saat berita ini ditulis kelihatan elemen masyarakat sipil lainnya berdatangan. Sepanjang Jalan Gatot Subroto tetap ditutup total. Aparat kepolisian kelihatan mengawasi peserta demo dari jauh.
Kuasa Hukum Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), M. Taufik, membuka nada mengenai somasi yang dilayangkan kepada Dekan Fakultas Keolahragaan (FKor) UNS, Sapta Kunta Purnama. Langkah itu diambil MWA UNS tak terlepas dari isikan chat Dekan FKor di kelompok WhatsApp silaturahmi dosen.
Sebagaimana diketahui, pelayangan somasi kepada Dekan FKor UNS berbuntut turunnya ratusan mahasiswa FKor UNS didalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat UNS, Kamis, 2 Februari 2023.
Taufiq membenarkan MWA udah melayangkan hingga dua kali somasi kepada Kunta. Ia mengklaim pelayangan surat itu udah diketahui oleh semua anggota MWA UNS, termasuk Ketua MWA UNS Hadi Tjahjanto dan Rektor UNS Jamal Wiwoho yang merupakan keliru satu anggota MWA.
“Semula dari Dekan FKor yang menurut irit kita jalankan pencemaran nama baik MWA lewat WhatsApp kelompok silaturahmi dosen,” ucap Taufik didalam konferensi pers di Solo, Jumat, 3
Menurut Taufik tidak tersedia yang keliru dengan pelayangan somasi itu. Ia menjelaskan somasi merupakan peringatan atau teguran terhadap pihak yang dituju. “Tujuannya untuk menambahkan peluang kepada pihak yang dituju untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak yang mengirim somasi,” katanya.
Taufik menilai cara itu efisien untuk selesaikan sengketa atau perselisihan sebelum saat perkara diajukan ke pengadilan. “Somasi merupakan hak tiap tiap warga negara siapapun boleh melayangkan somasi dan itu bukan merupakan sistem hukum dan somasi adalah perbuatan yang benar-benar kooperatif karena memiliki tujuan selesaikan suatu permasalahan dengan cara kekeluargaan,” ujarnya.
“Bukan sebagaimana yang dimengerti oleh massa yang berdemo di depan Gedung Rektorat UNS, yang berasumsi bahwa somasi merupakan tindakan untuk mengkriminalisasi Dekan mereka,” tambahnya.
Ia termasuk menyoroti Kedatangan Jamal Wiwoho yang pas itu menemui para pengunjuk rasa tapi tanpa menambahkan penjelasan, melainkan hanya janji menyampaikan yang menjadi tuntutan para mahasiswa yang berunjuk rasa. Menurutnya, tindakan itu tidak tunjukkan ketegasan Jamal sebagai Rektor UNS.
“Rektor memahami mempunyai kewajiban penting untuk segera menghentikan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seandainya tindakan yang menjurus ke anarkisme, mutu pendidikan yang mungkin bakal alami penurunan karena kejadian ini, dan tentu saja jalinan antar-jajaran pengelola UNS bakal menjadi tidak baik,” katanya.
“Tentu saja potensi seperti itu bisa berlangsung seandainya Rektor tidak secara tegas menyita tindakan,” tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut Taufik mengatakan, Rektor UNS merupakan guru besar bidang hukum UNS, tapi didalam menambahkan respon berkenaan dengan adanya demo di gedung Rektorat UNS tidak menjelaskan kepada pendemo mengenai definisi, maksud, dan tujuan dari somasi.
“Hal ini benar-benar disayangkan mengingat Rektor UNS termasuk merupakan anggota dari MWA yang mana tertuang didalam pasal 27 PP No. 56 Tahun 2020, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk merawat marwah daripada MWA itu sendiri,” tuturnya.