Contents
Apa yang Sebenarnya Terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia, Selain Kasus Kekerasan Seksual?
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang yang menjatuhkan vonis hukuman 12 th. penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara jurusan yang ada di sma selamat pagi Indonesia kepada Julianto Eka Putra pada 7 September 2022. Julianto tersangkut perkara kekerasan seksual di sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), yang dia dirikan di Kota Batu, Malang sejak 1 Juni 2007.
Hakim terhitung mewajibkan pria yang dikenal sebagai entrepreneur dan motivator ini membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44.744.623. Terpidana Julianto terbukti secara sah dan menegaskan laksanakan tindak pidana pasal 81 ayat 2 UU nomer 23 th. 2022 perihal Perlindungan Anak.
KPAI sesudah itu terhitung mendorong pihak kepolisian produksi laporan dugaan eksploitasi ekonomi pada anak dan kekerasan fisik yang dialami sejumlah anak di sekolah yang didirikan Julianto.
KPAI dengan Itjen Kemendikbud Ristek telah menelusuri temuan dugaan tersebut. Berawal berasal dari menghendaki keterangan perkembangan kasus di sekolah selamat pagi indonesia para korban dengan difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai mampir ke sekolah miliki Julianto di Kota Batu, Malang.
Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia
Julianto Eka Putra sesudah tiba di LP Lowokwaru, Malang untu menjalani hukuman. (Dok. Kejati jatim)
Berdasar pengakuan korban, kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, mereka terlalu jarang beroleh pembelajaran di kelas. Sebab pemilik sma selamat pagi indonesia tiap tiap hari, mereka kerap disuruh bekerja menjalankan bisnis tempat wisata dan hotel miliki Julianto. Antara lain, Kampung Kids dan Transformer. Termasuk hari Sabtu, Minggu, ataupun hari libur Nasional.
Mereka bekerja mampu lebih berasal dari 12 jam sehari. Bahkan, mampu hampir 20 jam terkecuali tengah ramai pengunjung. Kondisi ini berjalan bertahun-tahun,” kata Retno dalam siaran pers yang di terima VOI pada 11 September 2022.
Manajemen sekolah miliki Julianto dikira memasang anak-anak dalam pekerjaan berbahaya gara-gara sampai melebihi waktu, fasilitas sma selamat pagi indonesia supaya anak-anak mengalami tumbuh kembang yang tidak optimal gara-gara tidak lumayan istirahat.
Pekerja di sektor resmi saja yang diisi orang dewasa cuma bekerja sepanjang 8 jam per hari, sementara anak-anak ini mengaku tiap tiap hari bekerja lebih berasal dari 8 jam.
Padahal, mereka tetap anak-anak yang butuh istirahat lumayan (minimal 7 jam/hari) dan makan tertata untuk tumbuh kembangnya. Mereka kerap tak sempat makan, bahkan saking lelahnya, mereka memilih tidur daripada makan, supaya banyak anak mengalami sakit pencernaan,” ujar Retno meyakinkan.
Beragam Jenis Pekerjaan
Pekerjaan yang ditunaikan para murid beragam, masing-masing membawa tugas berbeda. Rincian tugas muncul berasal dari jadwal piket yang ditemukan Retno tertempel di dinding keliru satu ruangan sementara KPAI dengan Itjen Kemendikbud Ristek menyambangi sekolah miliki Julianto.
Saat kami datang, kami mendapatkan kelas yang terlalu tidak laik untuk belajar. Ruang-ruang laboratorium terhitung cuma plang nama tanpa tersedia isinya. Kami terhitung mendapatkan jadwal piket yang dikira merupakan proporsi tugas para peserta didik, namun tidak tentang dengan pembelajaran bidang belajar IPA. Mungkin peserta didik jarang atau tidak pernah laksanakan praktek biologi, kimia, atau fisika,” ungkap Retno.
Misalnya, Senin-Sabtu menguras kolam lele, membersihkan kandang ayam, bebek, kambing, mentok, puyuh, dan kelinci. Bahkan, berasal dari pengakuan korban, tersedia peserta didik yang mendapat tugas mencari rumput untuk makanan kambing dan kelinci.Binatang-binatang itu dipelihara gara-gara adanya Kampung Kids sebagai keliru satu bisnis tempat wisata edukasi miliki Julianto,” kata Retno.
Semua pekerjaan di tempat wisata maupun hotel ditunaikan oleh peserta didik berasal dari kelas X sampai kelas XII. Mulai berasal dari masak, menyajikan masakan, membersihkan peralatan masak dan makan/minum, mengurus menjajakan membeli souvenir, membersihkan hotel, melaundry sprei/handuk, sampai perihal lainnya.
Itu ditunaikan dengan dalih proses atau praktek belajar kewirausahaan. Padahal, kata Retno, mereka siswa SMA bukan SMK (vokasi). Kalau belajar pun mestinya tidak menyita sementara begitu banyak, mereka mestinya tetap beroleh pembelajaran SMA sepanjang 6-8 jam.
Tidak Diupah
Saat ditanya apakah para korban terima upah sementara dipekerjakan, mereka menjawab anak kelas X tidak dibayar sepeserpun, anak kelas XI cuma mendapat upah Rp100 ribu perbulan, dan kelas XII sebesar Rp150 ribu/bulan,” tutur Retno.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti menengarai berjalan eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik di SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Malang. (kpai.go.id)
Lebih miris lagi, berasal dari keterangan saksi yang sementara ini telah jadi alumni, mereka tak cuma dieksploitasi secara ekonomi. Sejumlah anak terhitung beroleh kekerasan fisik dan psikis, seperti dibentak, dipukul, bahkan diinjak-injak dadanya gara-gara diakui laksanakan kekeliruan atau pelanggaran.
Ada kisah yang mengenaskan yang disampaikan kepada KPAI, yaitu kisah seorang peserta didik yang tertidur sementara tengah bekerja gara-gara terlalu kelelahan, sesudah itu oleh oknum manajemen sekolah anak yang tertidur selanjutnya di siram air kotoran (tinja),” ungkap Retno.
Investigasi KPAI dengan Itjen Kemendikbud Ristek tersebut, jadi Retno, ditunaikan pada 26-30 Juli 2022. KPAI menyimpulkan sekolah miliki Julianto dikira telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, yakni:
Pelanggaran Pasal 31 UUD 1945 bahwa tiap tiap orang berhak mendapat pengajaran.
Pelanggaran Pasal 11 UU No.23 Tahun 2022 perihal bantuan anak.
Undang Undang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 pasal 13 ayat (1) perihal bantuan anak menyebut perlakuan eksploitasi merupakan tindakan atau tingkah laku yang memperalat memanfaatkan, atau memeras anak untuk beroleh keuntungan pribadi, keluarga, ataupun golongan.
Eksploitasi ekonomi pada anak yaitu dengan menyalahgunakan tenaga anak bersifat dimanfaatkan fisiknya untuk bekerja demi keuntungan orang yang mengeksploitasinya. Pekerjaan selanjutnya memicu anak kehilangan hak-haknya, andaikan gara-gara dipaksa bekerja, anak selanjutnya tidak beroleh hak beroleh pengajaran atau pembelajaran.
Pelanggaran pasal 54 (anak mesti dilindungi sepanjang berada di lingkungan pendidikan berasal dari beragam bentuk kekerasan yang ditunaikan oleh pendidik, tenaga kependidikan, maupun sesama peserta didik). Juga, Pasal 76C (membiarkan, melakukan, ikut serta laksanakan dan menyuruh laksanakan kekerasan pada anak) UU No. 35 th. 2014 perihal pergantian UU No. 23/2022 perihal bantuan anak. Atas dasar itulah KPAI berikan tambahan rekomendasi:
Mendorong Kepolisian (Polda Jawa Timur) untuk produksi hukum dan mengusut kembali dugaan kekerasan fisik yang sempat dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh korban yang telah alumni berasal dari SMA SPI.
Baca Juga : Rincian Biaya dan Cara Masuk di SMA Taruna Nusantara
Mendukung Polda Jawa Timur yang tengah mengusut dugaan eksploitasi ekonomi pada anak di SMA SPI. Hal ini diperkuat terhitung berasal dari hasil pengawasan KPAI dan Itjen Kemendikbudristek yang terhitung menduga kuat telah berjalan di SMA SPI, Kota Batu sepanjang sebagian th. (Angkatan ke dua sampai Angkatan ke-12). Para alumni yang jadi korban lumayan banyak yang bersedia dimintai keterangan;
Mendukung Kemendikbudristek untuk berikan tambahan anjuran kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk laksanakan sebagian cara tegas pada lain penutupan satuan pendidikan dalam perihal terjadinya tindak kekerasan yang berulang.
Hal ini diatur dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Satuan Pendidikan, pasal perihal bantuan sanksi bagi satuan pendidikan terkecuali tindak kekerasan berulang dan banyak korban.
Kekerasan Seksual Pada Siswa
Apalagi kekerasan seksual telah terbukti di pengadilan, sementara eksploitasi ekonomi pada anak dan tindak kekerasan fisik yang dialami sejumlah anak oleh manajemen sekolah memperlihatkan bahwa kekerasan selanjutnya sistemik, bukan oknum. Jadi menutup sekolah selanjutnya adalah pilihan paling baik demi menghambat tersedia korban lagi,” terang Retno.
Mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk perhitungkan sanksi bersifat penutupan SMA SPI Batu, Malang, Jawa Timur terkecuali terbukti berjalan pelanggaran hak-hak anak dan sejumlah pelanggaran pada peraturan perundangan di Indonesia.
Jika berjalan penutupan, maka pemerintah provinsi mesti laksanakan pemetaan pada 143 peserta didik di sekolah miliki Julianto yang sementara ini tetap menempuh pendidikan berasal dari kelas X sampai XII.
Mendorong Kick Andy mencabut penghargaan Kick Andy Heroes Julianto Eka Putra pasca putusan PN Batu yang memperlihatkan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan laksanakan kekerasan seksual dan pecabulan pada anak didik di sekolah SPI. Sebaiknya tidak mesti tunggu putusan in kracht.
Semua tindakan kekerasan pada anak mesti diusut dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas Retno.
Bantahan Sekolah SPI
Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Risna Amalia membantah pengakuan tersebut. Menurut Risna, proses pembelajaran di lembaga pendidikan yang dipimpinnya on the track.
Kami dalam bimbingan dinas pendidikan provinsi, dan di bawah pengawasan kementerian pendidikan. Sampai dengan hari ini izin operasional tetap muncul secara berkala,” kata Risna saat dimintai keterangan oleh VOI lewat WhatsApp, Rabu (14/9).
Aktivitas di Kampung Kids, keliru satu bagian berasal dari SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Malang. (Antara/Ficki Febrianto)
Dia pun membantah tersedia muridnya yang telah diinvestigasi oleh KPAI.
Apalagi mengaku tersedia persoalan tersebut. Ini jelas tidak benar dan supaya tidak jadi fitnah, sampeyan mampu mampir dan review sendiri di SPI. Jangan cuma katanya nggih mas. Monggo bijak, mempertaruhkan ratusan anak didik kami lho ini,” ujarnya.